MPP Kabupaten Bandung
Profil
MPP

Untuk mewujudkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang menuntut pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel tersebut, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima. Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.

Awalnya bentuk layanan terpadu pertama di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), kemudian berubah menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kehadiran MPP sebagai pelayanan versi berikutnya dapat mewadahi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya. Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak MPP.

Selanjutnya Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) juga menjelaskan bahwa:  “Tidak hanya integrasi pelayanan, tujuan adanya MPP ini juga untuk meningkatkan nilai Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia. Sekaligus upaya untuk mengubah pola pikir ego sektoral antar institusi menjadi kerja bersama agar selalu fokus dan komitmen untuk memberikan layanan yang terbaik. Berdirinya MPP juga merupakan salah satu cara untuk mewujudkan birokrasi 4.0, yaitu percepatan pelayanan, akurasi pelayanan, dan fleksibilitas kerja. Oleh karena itu, dengan hadirnya MPP juga diharapkan mampu membentuk ASN modern yang memiliki pola pikir untuk berkinerja tinggi, dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik. Sehingga berdampak pada tumbuhnya industri mikro dan kecil, memperkuat daya saing global, dan tumbuhnya minat investor sehingga perekonomian serta kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.”

Kini, Kabupaten Bandung memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terintegrasi. MPP tersebut menempati lantai 2 dan 3 Munara Sabilulungan 99 tak jauh dari Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung di Soreang, Kabupaten Bandung.

Penyelenggaraan MPP di Kabupaten Bandung tertuang dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Beberapa instansi telah bergabung ke dalam MPP dan siap melayani publik, di antaranya DPMPTSP Kab Bandung, DPMPTSP Provinsi Jabar, Polresta Bandung, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, BJB, BPJS, KPP Pratama, PDAM Tirta Raharja, Disdukcapil, Bagian Hukum, Samsat, Ikatan Notaris Indonesia, BPOM, Kantor Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan BNN.