SELAMAT DATANG DI
MAL PELAYANAN PUBLIK BANDUNG BEDAS
KABUPATEN BANDUNG
MPP
Kantor Kami
Jl. Perkantoran Pemerintah Kab. Bandung, Pamekaran, Kec. Soreang, Bandung, Jawa Barat 40912
Waktu Pelayanan
Senin - Jumat, 09:00 s.d. 15:00
Call Center
(022) 5896882
Profil

Untuk mewujudkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang menuntut pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel tersebut, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima. Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.


Awalnya bentuk layanan terpadu pertama di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), kemudian berubah menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kehadiran MPP sebagai pelayanan versi berikutnya dapat mewadahi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya. Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak MPP.


Kini, Kabupaten Bandung memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terintegrasi. MPP tersebut menempati lantai 2 dan 3 Munara Sabilulungan 99 tak jauh dari Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung di Soreang, Kabupaten Bandung.


Beberapa instansi telah bergabung ke dalam MPP dan siap melayani publik, di antaranya DPMPTSP Kab Bandung, DPMPTSP Provinsi Jabar, Polresta Bandung, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, BJB, BPJS, KPP Pratama, PDAM Tirta Raharja, Disdukcapil, Bagian Hukum, Samsat, Ikatan Notaris Indonesia, BPOM, Kantor Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan BNN..


MPP
MPP
MPP
Index Survey Kepuasan Masyarakat
3.405
Jumlah Pengunjung
97956
MPP
MPP
MAL PELAYANAN PUBLIK BANDUNG BEDAS
KABUPATEN BANDUNG
Jl. Perkantoran Pemerintah Kab. Bandung, Pamekaran, Kec. Soreang, Bandung, Jawa Barat 40912